Penertiban Besar-besaran oleh Dinas Perhubungan
Puluhan Angkot Pelanggar Aturan Terjaring Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan kepolisian menggelar operasi dan gabungan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Akibatnya, beberapa angkutan kota (angkot) kedapatan melanggar aturan operasional, termasuk trayek, kelengkapan dokumen, dan pelanggaran teknis kendaraan .
Puluhan Angkot Pelanggar Aturan Terjaring Operasi Lokasi Rawan Dijadikan Titik Operasi
Operasi ini dilakukan di berbagai wilayah padat seperti terminal bayangan, persimpangan lampu merah, serta jalan utama yang sering dilalui angkot. kemudian Petugas sudah mengantisipasi titik-titik tersebut karena sering dijadikan lokasi naik turun penumpang sembarangan dan parkir liar oleh para pengemudi.
Puluhan Angkot Pelanggar Terjaring Operasi Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah beroperasi tanpa izin,sopir tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kendaraan dalam kondisi tidak laik jalan, serta tidak adanya alat pemadam api ringan Selain itu, ada pula angkot yang menurunkan penumpang di luar halte resmi.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
angkot yang terbukti melanggar langsung ditilang, sementara beberapa kendaraan bahkan ditahan karena tidak memenuhi syarat dan standar keselamatan. Dishub menyatakan bahwa operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian bentuk upaya menciptakan transportasi yang aman dan sangat tertib bagi masyarakat.
Puluhan Angkot Pelanggar Aturan Terjaring Operasi Respons dari Para Sopir
Sejumlah pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya operasi tersebut. Beberapa di antaranya beralasan belum sempat mengurus surat-surat karena kendala ekonomi. Namun pihak Dishub menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum, apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang. Upaya Edukasi dan Pembinaan Lanjutan Pemerintah daerah berjanji tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pendidikan dan pelatihan berkelanjutan terhadap pengemudi angkutan umum.
Penegakan Hukum Secara Konsisten
Melakukan operasi secara tiba-tiba secara berkala dan melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP untuk memberikan efek jera. Penegakan harus adil dan tegas terhadap pelanggaran seperti trayek ilegal, kendaraan tidak laik jalan, dan sopir tanpa surat resmi.
Peningkatan Pendidikan dan Sosialisasi
adanya pelatihan dan penyuluhan bagi sopir dan pemilik angkot mengenai aturan lalu lintas, keselamatan penumpang, dan pentingnya ada dokumen kendaraan. Materi itu bisa disampaikan karena melalui paguyuban sopir atau komunitas angkutan umum.
Pemberian Insentif untuk Kepatuhan
Menyediakan insentif berupa potongan pajak berkendara akibat bantuan perawatan bagi angkot yang mematuhi aturan dan aktif melakukan uji KIR tepat pada waktu. Hal ini mendorong sopir dan pemilik untuk mematuhi aturan secara sukarela.
Modernisasi Sistem Transportasi
Mendorong sistem transportasi yang lebih tertata melalui integrasi angkot ke dalam skema angkutan umum berbasis aplikasi atau angkutan feeder. Hal ini memudahkan pemantauan dan meminimalkan pelanggaran karena sistem sudah tersistematisasi.
Digitalisasi Surat dan Izin
Menerapkan sistem online untuk pengurusan izin trayek, uji KIR, dan perpanjangan SIM agar lebih cepat dan transparan. Ini akan mengurangi kelalaian administratif dari pengemudi yang sebelumnya berdalih sulitnya akses. Sanksi Progresif dan Pembinaan Humanis
Memberikan sanksi progresif mulai dari peringatan, tilang, hingga pencabutan izin trayek bagi pelanggar berulang. yaitu Namun sanksi juga harus diberikan dengan pendekatan pelatihan yang humanis, mengingat banyak sopir angkot berasal dari ekonomi menengah ke bawah.
DIBACA JUGA : Cara Memilih Portal Berita yang Kredibel dan Berkualitas